Layanan Kependudukan – Desa Pahesan

Layanan Kependudukan Desa

Pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan akurat untuk kenyamanan warga Desa Pahesan

Beranda > Layanan > Kependudukan
🆔
2,450
KTP Terbit 2024
🏠
655
KK Aktif
👶
42
Akta Kelahiran/Tahun
98%
Kepuasan Layanan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Pelayanan penerbitan dan perpanjangan KTP Elektronik untuk warga Desa Pahesan

🆕

KTP Baru

Untuk warga yang baru berusia 17 tahun

⏱️ 14 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib Sidik Jari

Penerbitan KTP Elektronik pertama kali untuk warga yang baru memasuki usia 17 tahun atau belum pernah memiliki KTP.

📋 Persyaratan KTP Baru:
  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto 4×6 (2 lembar) background merah
  • Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
  • Berkas kehilangan (jika KTP hilang)
🔄

Perpanjangan KTP

Masa berlaku KTP habis

⏱️ 14 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib KTP Lama

Perpanjangan masa berlaku KTP Elektronik yang akan habis atau sudah habis masa berlakunya.

📋 Persyaratan Perpanjangan:
  • KTP Elektronik yang masih berlaku/habis
  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 4×6 (2 lembar) background merah
  • Formulir permohonan perpanjangan
✏️

Perubahan Data KTP

Koreksi data pribadi

⏱️ 21 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib Dokumen Pendukung

Perubahan data pribadi pada KTP Elektronik seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat, atau status perkawinan.

📋 Persyaratan Perubahan Data:
  • KTP Elektronik asli
  • Surat pengantar RT/RW
  • Dokumen pendukung (akta, surat nikah, dll)
  • Surat pernyataan perubahan data
  • Pas foto 4×6 (2 lembar) background merah
  • Formulir perubahan data
1

Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai jenis layanan KTP

2

Pengambilan Sidik Jari

Ambil sidik jari di Kantor Desa dengan petugas terdaftar

3

Verifikasi Data

Data diverifikasi oleh petugas Dukcapil Kecamatan

4

Pencetakan & Pengambilan

KTP dicetak di Kabupaten dan dapat diambil di Kantor Desa

Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan penerbitan dan perubahan data Kartu Keluarga

🏠

KK Baru

Pembuatan Kartu Keluarga baru

⏱️ 7 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Kepala Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk keluarga yang baru membentuk rumah tangga atau pindah domisili.

📋 Persyaratan KK Baru:
  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP suami & istri
  • Fotokopi akta nikah/perceraian
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)
  • Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
  • Formulir permohonan KK
👨‍👩‍👧‍👦

Perubahan Anggota KK

Penambahan/pengurangan anggota keluarga

⏱️ 7 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Dokumen Pendukung

Perubahan data anggota keluarga seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau kepindahan.

📋 Persyaratan Perubahan:
  • KK asli
  • Surat pengantar RT/RW
  • Dokumen pendukung (akta kelahiran/kematian/surat nikah)
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Formulir perubahan data KK
🏠➡️🏠🏠

Pecah KK

Pemisahan Kartu Keluarga

⏱️ 14 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Persetujuan Keluarga

Pemisahan satu Kartu Keluarga menjadi dua atau lebih KK karena anak yang sudah menikah atau alasan tertentu.

📋 Persyaratan Pecah KK:
  • KK asli keluarga
  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP semua anggota yang pindah
  • Surat nikah (jika karena pernikahan)
  • Surat pernyataan pemisahan KK
  • Formulir permohonan pecah KK

Akta Kelahiran & Kematian

Pelayanan pencatatan sipil untuk kelahiran dan kematian

👶

Akta Kelahiran

Pencatatan kelahiran bayi

⏱️ 7 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib Bidan/Dokter

Penerbitan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir, maksimal 60 hari setelah kelahiran.

📋 Persyaratan Akta Kelahiran:
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi KK orang tua
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir permohonan akta kelahiran
Hari 1-7
Pelaporan ke Desa: Orang tua melaporkan kelahiran dengan membawa surat keterangan dari bidan/rumah sakit
Hari 8-14
Verifikasi di Kecamatan: Data diverifikasi oleh petugas Dukcapil Kecamatan Godong
Hari 15-21
Penerbitan di Kabupaten: Akta dicetak dan disahkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Grobogan
🕊️

Akta Kematian

Pencatatan kematian warga

⏱️ 7 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib Surat Kematian

Penerbitan akta kematian untuk warga yang meninggal dunia, maksimal 30 hari setelah kematian.

📋 Persyaratan Akta Kematian:
  • Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/bidan
  • Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
  • Fotokopi KK almarhum/almarhumah
  • Fotokopi KTP pelapor
  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir permohonan akta kematian

Layanan Kependudukan Lainnya

Berbagai layanan administrasi kependudukan tambahan

🚶‍♂️➡️🏠

Pindah Datang

Pendataan warga baru pindahan

⏱️ 3 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib Surat Pindah

Pelayanan pendataan warga yang pindah dari daerah lain ke Desa Pahesan.

📋 Persyaratan Pindah Datang:
  • Surat keterangan pindah dari daerah asal
  • Fotokopi KTP semua anggota keluarga
  • Fotokopi KK asal
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Formulir pendataan pendatang
🏠➡️🚶‍♂️

Pindah Keluar

Pembuatan surat pindah

⏱️ 3 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib KTP & KK

Pelayanan pembuatan surat pindah untuk warga yang akan pindah ke daerah lain.

📋 Persyaratan Pindah Keluar:
  • Fotokopi KTP semua anggota keluarga
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan alasan pindah
  • Formulir permohonan pindah
  • Bukti kepemilikan rumah di daerah tujuan (jika ada)
💍

Pencatatan Perkawinan

Pelaporan pernikahan warga

⏱️ 3 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Wajib Buku Nikah

Pelaporan dan pencatatan perkawinan warga Desa Pahesan untuk keperluan administrasi kependudukan.

📋 Persyaratan Pencatatan:
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
  • Fotokopi KTP suami & istri
  • Fotokopi KK sebelum menikah
  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir pencatatan perkawinan
📄

Surat Keterangan Kependudukan

Berbagai surat keterangan terkait kependudukan

⏱️ 1 Hari Kerja 💰 Gratis 🎯 Sesuai Kebutuhan

Pembuatan berbagai surat keterangan terkait kependudukan seperti keterangan domisili, status kependudukan, dll.

📋 Jenis Surat Keterangan:
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Status Kawin
  • Surat Keterangan Janda/Duda
  • Surat Keterangan Belum Menikah
  • Surat Keterangan Usia
  • Surat Keterangan Data Keluarga

Biaya Layanan Kependudukan

Jenis LayananBiaya ResmiBiaya DesaKeterangan
KTP Elektronik BaruGratisGratisDibayar pemerintah
Perpanjangan KTPGratisGratisDibayar pemerintah
Kartu Keluarga BaruGratisGratisDibayar pemerintah
Akta KelahiranGratisGratisDibayar pemerintah
Akta KematianGratisGratisDibayar pemerintah
Surat KeteranganGratisGratisLayanan masyarakat
Perubahan DataGratisGratisLayanan masyarakat

Download Formulir & Panduan

Pertanyaan Umum Kependudukan

Berapa lama proses pembuatan KTP Elektronik?
Proses pembuatan KTP Elektronik membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan sidik jari diambil.
Apakah ada biaya untuk pembuatan akta kelahiran?
Tidak, pembuatan akta kelahiran sepenuhnya GRATIS sesuai program pemerintah. Pelaporan maksimal 60 hari setelah kelahiran.
Bagaimana jika KTP hilang?
Jika KTP hilang, buat surat kehilangan di kepolisian, lalu ajukan permohonan KTP pengganti dengan membawa berkas ke Kantor Desa.
Kapan harus memperpanjang KTP?
KTP Elektronik masa berlaku 5 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 6 bulan sebelum habis masa berlaku.
🏛️
Lokasi Layanan
Kantor Desa Pahesan
Seksi Kependudukan
📞
Telepon
(0291) 1234567
Ext. 202 (Kependudukan)
Jam Layanan
Senin-Jumat: 08.00-15.00
Sabtu: 08.00-12.00 WIB
📧
Email
kependudukan@desapahesan.id
Scroll to Top