Layanan Kependudukan Desa
Pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan akurat untuk kenyamanan warga Desa Pahesan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan KTP Elektronik untuk warga Desa Pahesan
KTP Baru
Untuk warga yang baru berusia 17 tahun
Penerbitan KTP Elektronik pertama kali untuk warga yang baru memasuki usia 17 tahun atau belum pernah memiliki KTP.
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto 4×6 (2 lembar) background merah
- Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
- Berkas kehilangan (jika KTP hilang)
Perpanjangan KTP
Masa berlaku KTP habis
Perpanjangan masa berlaku KTP Elektronik yang akan habis atau sudah habis masa berlakunya.
- KTP Elektronik yang masih berlaku/habis
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 4×6 (2 lembar) background merah
- Formulir permohonan perpanjangan
Perubahan Data KTP
Koreksi data pribadi
Perubahan data pribadi pada KTP Elektronik seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat, atau status perkawinan.
- KTP Elektronik asli
- Surat pengantar RT/RW
- Dokumen pendukung (akta, surat nikah, dll)
- Surat pernyataan perubahan data
- Pas foto 4×6 (2 lembar) background merah
- Formulir perubahan data
Persiapan Dokumen
Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai jenis layanan KTP
Pengambilan Sidik Jari
Ambil sidik jari di Kantor Desa dengan petugas terdaftar
Verifikasi Data
Data diverifikasi oleh petugas Dukcapil Kecamatan
Pencetakan & Pengambilan
KTP dicetak di Kabupaten dan dapat diambil di Kantor Desa
Kartu Keluarga (KK)
Pelayanan penerbitan dan perubahan data Kartu Keluarga
KK Baru
Pembuatan Kartu Keluarga baru
Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk keluarga yang baru membentuk rumah tangga atau pindah domisili.
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP suami & istri
- Fotokopi akta nikah/perceraian
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)
- Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
- Formulir permohonan KK
Perubahan Anggota KK
Penambahan/pengurangan anggota keluarga
Perubahan data anggota keluarga seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau kepindahan.
- KK asli
- Surat pengantar RT/RW
- Dokumen pendukung (akta kelahiran/kematian/surat nikah)
- Fotokopi KTP yang bersangkutan
- Formulir perubahan data KK
Pecah KK
Pemisahan Kartu Keluarga
Pemisahan satu Kartu Keluarga menjadi dua atau lebih KK karena anak yang sudah menikah atau alasan tertentu.
- KK asli keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP semua anggota yang pindah
- Surat nikah (jika karena pernikahan)
- Surat pernyataan pemisahan KK
- Formulir permohonan pecah KK
Akta Kelahiran & Kematian
Pelayanan pencatatan sipil untuk kelahiran dan kematian
Akta Kelahiran
Pencatatan kelahiran bayi
Penerbitan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir, maksimal 60 hari setelah kelahiran.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
- Surat pengantar RT/RW
- Formulir permohonan akta kelahiran
Akta Kematian
Pencatatan kematian warga
Penerbitan akta kematian untuk warga yang meninggal dunia, maksimal 30 hari setelah kematian.
- Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/bidan
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
- Fotokopi KK almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP pelapor
- Surat pengantar RT/RW
- Formulir permohonan akta kematian
Layanan Kependudukan Lainnya
Berbagai layanan administrasi kependudukan tambahan
Pindah Datang
Pendataan warga baru pindahan
Pelayanan pendataan warga yang pindah dari daerah lain ke Desa Pahesan.
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Fotokopi KTP semua anggota keluarga
- Fotokopi KK asal
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Formulir pendataan pendatang
Pindah Keluar
Pembuatan surat pindah
Pelayanan pembuatan surat pindah untuk warga yang akan pindah ke daerah lain.
- Fotokopi KTP semua anggota keluarga
- Fotokopi KK
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan alasan pindah
- Formulir permohonan pindah
- Bukti kepemilikan rumah di daerah tujuan (jika ada)
Pencatatan Perkawinan
Pelaporan pernikahan warga
Pelaporan dan pencatatan perkawinan warga Desa Pahesan untuk keperluan administrasi kependudukan.
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
- Fotokopi KTP suami & istri
- Fotokopi KK sebelum menikah
- Surat pengantar RT/RW
- Formulir pencatatan perkawinan
Surat Keterangan Kependudukan
Berbagai surat keterangan terkait kependudukan
Pembuatan berbagai surat keterangan terkait kependudukan seperti keterangan domisili, status kependudukan, dll.
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Status Kawin
- Surat Keterangan Janda/Duda
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Usia
- Surat Keterangan Data Keluarga
Biaya Layanan Kependudukan
| Jenis Layanan | Biaya Resmi | Biaya Desa | Keterangan |
|---|---|---|---|
| KTP Elektronik Baru | Gratis | Gratis | Dibayar pemerintah |
| Perpanjangan KTP | Gratis | Gratis | Dibayar pemerintah |
| Kartu Keluarga Baru | Gratis | Gratis | Dibayar pemerintah |
| Akta Kelahiran | Gratis | Gratis | Dibayar pemerintah |
| Akta Kematian | Gratis | Gratis | Dibayar pemerintah |
| Surat Keterangan | Gratis | Gratis | Layanan masyarakat |
| Perubahan Data | Gratis | Gratis | Layanan masyarakat |
Download Formulir & Panduan
Pertanyaan Umum Kependudukan
Seksi Kependudukan
Ext. 202 (Kependudukan)
Sabtu: 08.00-12.00 WIB